Standar kompetensi Sarjana Ilmu Hukum adalah “Memiliki Kemampuan Untuk Mengembangkan Keilmuan/Akademik dan Kemampuan Profesional” Yang meliputi : Mengetahui pengetahuan dasar untuk bekerja secara kritis dan analisis Menguasai kemahiran dasar untuk melakukan pekerjaan dalam bidang ilmu hukum Mempunyai kepribadian yang berdasarkan etika, moral dan budaya Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat Pemanfaatan hukum secara aktif dan kreatif dalam kehidupan bermasyarakat